Standar
pelayanan rumah sakit yang mengacu pada standar internasional saat ini tak
terhindarkan lagi. Di Indonesia, Akreditasi
Rumah Sakit pertama
kali dilaksanakan pada
tahun 1995, dengan 5 pelayanan, kemudian pada tahun 1998 bertambah menjadi
12 pelayanan dan pada tahun 2001 menjadi 16 pelayanan. Sejalan dengan
peningkatan tuntutan masyarakat
terhadap pelayanan yang berfokus kepada pasien, diperlukan perubahan paradigma dari akreditasi yang
berfokus kepada provider menjadi akreditasi yang berfokus kepada pasien. Untuk
itu akreditasi dengan standar pelayanan yang fokus kepada provider, mulai tahun 2012 berubah
menjadi berfokus kepada
pasien.
Menjawab
hal ini maka Standar akreditasi yang saat ini dikembangkan mengacu pada standar
dari Joint Commission International (JCI), yang terdiri dari 2 kelompok yaitu
standar pelayanan berfokus kepada pasien dan standar manajemen rumah sakit.
Dengan berbagai pertimbangan standar akreditasi tersebut dijadikan menjadi 3
kelompok yaitu standar pelayanan berfokus ke pasien, standar manajemen rumah
sakit dan sasaran keselamatan pasien, yang awalnya merupakan standar pelayanan
berfokus kepada pasien. Di sisi lain, dengan adanya komitmen negara Indonesia
untuk mencapai MDGs, dimana bidang kesehatan menjadi salah satu kontributor
pencapaian MDGs maka standar dari JCI tersebut ditambah satu kelompok yaitu
Sasaran program MDGs.
Sebenarnya
yang diharapkan oleh pasien dan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit
adalah pelayanan yang terjangkau, cepat, manusiawi, apa yang dilakukan rumah
sakit bisa dimengerti, turut terlibat dan dilibatkan dalam mengambil keputusan dan
(ini yang sulit) sembuh. Untuk menjawab hal ini terasa berat untuk organisasi
yang padat profesi, padat modal, padat karya seperti rumah sakit. Akreditasi
rumah sakit, diharapkan dapat sebagi media yang mampu mensinergikan kepentingan
regulator, kepentingan manajemen rumah sakit, dan harapan pasien. Standar baru
ini menyoroti Proses, dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok standar
pelayanan berfokus pada pasien dan kelompok standar manajemen rumah sakit dan
dua sasaran yaitu sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran millennium
development goals.
Standar
pelayanan berfokus pada pasien terbagi menjadi tujuh bab, yaitu (1) akses ke
pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK; (2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK);
(3) Asesmen Pasien (AP); (4) Pelayanan Pasien (PP); (5) Pelayanan Anestesi dan
Bedah (PAB); (6) Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO); dan (7) Pendidikan Pasien
dan Keluarga (PPK).
Standar
manajemen rumah sakit terbagi menjadi enam bab, yaitu (1) Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien (PMKP); (2) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); (3) Tata
Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP); (4) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
(MFK); (5) Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS); dan (6) Manajemen Komunikasi
dan Informasi (MKI).
Sasaran
Keselamatan Pasien (SKP) rumah sakit terbagi menjadi enam sasaran, yaitu (1)
sasaran ketepatan indentifikasi pasien; (2) sasaran peningkatan komunikasi yang
efektif; (3) peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; (4) kepastian
tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi; (5) pengurangan resiko
infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
(6) pengurangan resiko pasien jatuh.
Sasaran
Millennium Development Goals (MDGs) terbagi menjadi tiga sasaran, yaitu (1)
penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu; (2) penurunan
angka kesakitan HIV/AIDS; dan (3) penurunan angka kesakitan tuberkulosis.