Unit Pengembangan Sumber Daya Kesehatan

Perubahan adalah proses yang harus dirancang sedemikian rupa untuk membuat nilai tambah bagi organisasi khususnya di bidang kesehatan dan institusi rumah sakit



Standar pelayanan rumah sakit yang mengacu pada standar internasional saat ini tak terhindarkan lagi. Di Indonesia, Akreditasi  Rumah  Sakit   pertama   kali  dilaksanakan  pada   tahun 1995, dengan 5 pelayanan, kemudian pada tahun 1998 bertambah menjadi 12 pelayanan dan pada tahun 2001 menjadi 16 pelayanan. Sejalan  dengan  peningkatan  tuntutan  masyarakat  terhadap pelayanan yang berfokus kepada pasien, diperlukan  perubahan paradigma dari akreditasi yang berfokus kepada provider menjadi akreditasi yang berfokus kepada pasien. Untuk itu akreditasi dengan standar pelayanan yang fokus kepada   provider, mulai tahun 2012  berubah  menjadi  berfokus  kepada  pasien. 
Menjawab hal ini maka Standar akreditasi yang saat ini dikembangkan mengacu pada standar dari Joint Commission International (JCI), yang terdiri dari 2 kelompok yaitu standar pelayanan berfokus kepada pasien dan standar manajemen rumah sakit. Dengan berbagai pertimbangan standar akreditasi tersebut dijadikan menjadi 3 kelompok yaitu standar pelayanan berfokus ke pasien, standar manajemen rumah sakit dan sasaran keselamatan pasien, yang awalnya merupakan standar pelayanan berfokus kepada pasien. Di sisi lain, dengan adanya komitmen negara Indonesia untuk mencapai MDGs, dimana bidang kesehatan menjadi salah satu kontributor pencapaian MDGs maka standar dari JCI tersebut ditambah satu kelompok yaitu Sasaran program MDGs.
Sebenarnya yang diharapkan oleh pasien dan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit adalah pelayanan yang terjangkau, cepat, manusiawi, apa yang dilakukan rumah sakit bisa dimengerti, turut terlibat dan dilibatkan dalam mengambil keputusan dan (ini yang sulit) sembuh. Untuk menjawab hal ini terasa berat untuk organisasi yang padat profesi, padat modal, padat karya seperti rumah sakit. Akreditasi rumah sakit, diharapkan dapat sebagi media yang mampu mensinergikan kepentingan regulator, kepentingan manajemen rumah sakit, dan harapan pasien. Standar baru ini menyoroti Proses, dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien dan kelompok standar manajemen rumah sakit dan dua sasaran yaitu sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran millennium development goals.
Standar pelayanan berfokus pada pasien terbagi menjadi tujuh bab, yaitu (1) akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK; (2) Hak Pasien dan Keluarga (HPK); (3) Asesmen Pasien (AP); (4) Pelayanan Pasien (PP); (5) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB); (6) Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO); dan (7) Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK).
Standar manajemen rumah sakit terbagi menjadi enam bab, yaitu (1) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP); (2) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI); (3) Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP); (4) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK); (5) Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS); dan (6) Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI).
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) rumah sakit terbagi menjadi enam sasaran, yaitu (1) sasaran ketepatan indentifikasi pasien; (2) sasaran peningkatan komunikasi yang efektif; (3) peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; (4) kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi; (5) pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan;  dan (6) pengurangan resiko pasien jatuh.
Sasaran Millennium Development Goals (MDGs) terbagi menjadi tiga sasaran, yaitu (1) penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu; (2) penurunan angka kesakitan HIV/AIDS; dan (3) penurunan angka kesakitan tuberkulosis.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda